Pemerintah Berencana Memblokir Ponsel BM di Indonesia

Agustus, Ponsel BM Akan dibloir

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan aturan baru terhadap IMEI (International Mobile Equipment Identity) bulan Agustus 2019 mendatang.



Aturan IMEI tersebut dikatakan akan berguna untuk mencegah peredaran ponsel-ponsel yang ilegal dan juga ponsel hasil curian. Selain itu tentunya hal ini akan membuat tingkat penjualan ponsel ilegal menjadi berkurang.
Nantinya ponsel-ponsel yang termasuk ke dalam daftar ponsel ilegal akan diblokir oleh pemerintah sehingga pengguna ponsel tersebut tidak dapat menggunakan seluruh operator seluler yang terdapat di Indonesia.


Pasalnya peredaran ponsel blackmarket ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna. Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada ponsel. Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, maka akan dianggap ponsel ilegal dan tidak bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kembali hangat diperbincangkan karena mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementrian Perindustrian kabarnya akan mulai digunakan pada bulan Agustus mendatang. Lantas dengan aktifnya mesin ini, apakah handphone ilegal nantinya tidak akan bisa digunakan lagi?

Menurut keterangan yang diberikan oleh Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementrian Perindustrian mengatakan bahwa Kemenperin akan menggodok regulasi terkait dengan pemblokiran tersebut.


Secara teknis ia mengatakan bahwa pemblokiran tersebut perlu pemahaman yang lebih jauh dan secara rinci. Pasalnya ada beberapa hal yang rumit belum diketahui seperti hardware, semikonduktor dan juga software.

Melalui info yang beredar, dikatakannya Agustus akan dilakukan pemblokiran. Tapi sayangnya jawaban dari Janu tidak bisa menjawabnya dengan nada yang pasti, ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung dulu.

Pada sistem yang digunakan untuk identifikasi ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS). Sistem tersebut memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada setiap ponsel. Kemenperin nantinya akan memiliki sistem validasi IMEI untuk mengecek ponsel tersebut ilegal atau tidak.